PALU – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Poso Nomor : 170/20/DPRD/2023 tanggal 25 Januari 2023 perihal Permohonan Harmonisasi, pada hari ini Selasa (14/02) bertempat di Aula Kebangsaan, Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah gelar Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Kab. Poso.
Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Poso tersebut, dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, didampingi Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa. Hadir pula JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah, Ketua DPRD Kab. Poso, Sesi Kristina Dharmawati Mapeda, bersama Sekwan, Heningsih E.G. Tampai dan tim.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kab. Poso, Sesi Kristina, menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bersama tim yakni dalam rangka melakukan Harmonisasi terkait Peraturan DPRD Kab Poso Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kab Poso yang dipandang belum dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas DPRD Kab Poso.
“Saat ini kami sudah sampai pada tahapan pembahasan dan sudah disinkronisasi, kemudian sudah pula direvisi dan sampai pada tahap penetapan. Kami berharap harmonisasi ini adalah tahapan terakhir”, ungkap Sesi.
Lebih lanjut, beliau juga berharap bahwa kegiatan Harmonisasi ini dapat mempercepat penetapan UU Peraturan DPRD Kab. Poso bersama 4 (empat) Perda yang sudah dibahas minggu lalu. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)