PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) gelar Foccus Group Discussion (FGD) terkait Analisis dan Evaluasi Produk Hukum mengenai hasil kajian efektifitas dan dampak pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan, Selasa, (22/8) pagi.
DItempatkan di Ruang Garuda Kanwil, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Raymond JH. Takasenseran yang saat itu didampingi oleh Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa beserta para perancang peraturan perundang-undangan serta turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah dan Agus Lanini selaku Lektor Kepala pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tadulako yang didaulat menjadi narasumber.
“Kegiatan ini sangatlah penting untuk menyadari betapa pentingnya akan pengujian atau peninjauan atas peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal ini Perda yang dilakukan oleh eksekutif terhadap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif sendiri, maka dalam konteks pembenahan terhadap peraturan perundang undangan, mekanisme evaluasi dapat menjadi alat bantu untuk mendeteksi peraturan perundang-undangan yang hiper regulasi, tumpang tindih, disharmonis, kontradiktif, multitafsir, tidak efektif atau menyebabkan biaya tinggi,” buka Kadivmin.
Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi atas kerja sama yang baik antara pihaknya bersamunsur Pemda Sulawesi Tengah, ia berharap agar kolaborasi tersebut senantiasa harmonis seiring dengan pelaksanaan harmonisasi Perda lainnya yang terus menjadi perhatian bersama.
“Mari terus wujudkan daerah yang kita cintai ini menjadi lebih baik lagi. Pastinya, kita harus selalu bergandengan,” imbuhnya.
Kegiatan pun berjalan dengan atraktif, seluruh peserta antusias melakukan diskusi yang disertai dengan pemaparan materi oleh narasumber.
Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng