PALU - Kanwil Kemenkumham Sulteng gelar Rapat Harmonisasi 1 (satu) rancangan peraturan bupati Parigi Moutong tentang tata cara penghapusan piutang daerah, Kamis (28/12/2023).
Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Selanjutnya Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang dihadiri oleh:
1. Kepala Bagian Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Parigi Moutong selaku Pemrakarsa;
2. Kepala Sub Bagian Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Parigi Moutong selaku Organisasi Perangkat Daerah Pemrakarsa;
3. Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
4. Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undanga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
Daerah jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang eksplisit menyebutkan bahwa "Untuk Melaksanakan Perda atau atas Kuasa Peraturan Perundang-undangan, Kepala Daerah menetapkan Perkada".
Mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 246 ayat (1) dimaksud, relevansinya dengan Rancangan peraturan Bupati berkenaan, dapat dipahami bahwa pada unsur yuridis Rancangan Peraturan Bupati berkenaan belum menggambarkan dan/atau memenuhi aspek Yuridis dari ketentuan Pasal 246 ayat (1) a quo.
Dengan basis argumentasi tersebut, tim Harmonisasi secara konkrit menyampaikan saran perbaikan dan/atau penyempurnaan untuk memasukkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, pada Unsur Yuridis Perkada berkenaan
Sedangkan pada Aspek Teknis, mempedomani Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dari Rapat tersebut didapatkan hasil sebagai berikut :
1. Terlaksananya pengharmonisasian 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Parigi Moutong sesuai SOP Harmonisasi dan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi.
2. Terpenuhinya target Kinerja pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah.
3. Penguatan Peran Kantor Wilayah dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagai bagian dari Pembinaan Hukum Nasional.
Rencana Tindak lanjut, menunggu perbaikan sesuai dengan saran perbaikan dan penyempurnaan pada Rapat Harmonisasi berkenaan, Kemudian menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH). (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)