Palu, 15 Januari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan Analisa Kebutuhan Anggaran sebagai langkah awal dalam perencanaan tahun anggaran 2025. Acara ini diselenggarakan pada hari Senin, (15/11), di Ruang Garuda kantor wilayah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Herlina dan Pejabat Administrator serta para Pengelola Anggaran dan perwakilan dari berbagai unit kerja Kemenkumham Sulteng, yang turut terlibat dalam menyusun rencana program kerja dan alokasi anggaran untuk tahun mendatang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat mendukung visi dan misi Kemenkumham Sulteng serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasensran, mengungkapkan pentingnya analisis kebutuhan anggaran sebagai landasan untuk menyusun rencana kerja yang realistis dan efektif. Beliau juga menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran sebagai upaya untuk memperkuat integritas lembaga.
Para peserta kegiatan terlibat dalam sesi diskusi intensif untuk mengidentifikasi kebutuhan prioritas dalam berbagai bidang, seperti hukum, pemasyarakatan, administrasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Analisis kebutuhan anggaran ini mencakup aspek-aspek seperti peralatan, Pelayanan, infrastruktur, dan teknologi informasi guna mendukung efisiensi operasional dan peningkatan kualitas pelayanan.
Hasil dari kegiatan Analisa Kebutuhan Anggaran ini akan menjadi dasar bagi tim perencanaan untuk menyusun rancangan anggaran tahun 2025. Proses perencanaan tersebut diharapkan dapat menciptakan strategi alokasi anggaran yang optimal dan responsif terhadap kebutuhan dinamis masyarakat Sulawesi Tengah.
Dengan melibatkan semua pihak terkait dalam proses ini, Kemenkumham Sulteng bertekad untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi pelayanan publik. Sebagai lembaga pelayanan hukum yang bertanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut.