PALU - Senin, (27/03) bertempat diaula kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Tim Evaluasi Kebijakan melaksanakan persentasi proposal kegiatan evaluasi kebijakan terkait peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. yang diperpanjang hingga juni 2023.
Dalam Persentasi Proposal Kegiatan Evaluasi Kebijakan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Max Wambraw,SH, hadir juga pada kegiatan ini Dr, Agus Lanini, SH, M.Hum selaku narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Kepala Bidang HAM Mangatas Nadeak, S.Pd,SH,MH. serta para peserta dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Kota Palu jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.
pada kegiatan ini juga dilakukan inventarisasi masalah terkait penerapan Permenkumham nomor 43 Tahun 2021 pada UPT Pemasyarakatan yang ada di Kota Palu. Kepala Bidang HAM dalam paparannya menyampaikan beberapa rumusan masalah yang nantinya akan menjadi dasar dalam melaksanakan evaluasi kebijakan yaitu :
- Apa Dampak Positif dan Negatif terkait penerapan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
- Apakah tujuan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 sudah menjawab permasalahan over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan.
- Apakah permenkumham nomor 43 Tahun 2021 masih diperlukan dimasa Covid-19 telah mengalami penurunan.
Untuk menjawab permasalahan itu semua Tim Evaluasi Kebijakan akan melakukan kegiatan evaluasi dengan mengedepankan norma dan fakta yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)