PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar rapat evaluasi pelaksanaan bantuan hukum, Kamis, (7/12/2023) siang.
Digelar di Aula Merah Putih Kanwil, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar serta turut dihadiri oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, para pejabat administrator, dan para staf bidang hukum.
Rapat tersebut membahas berbagai hal terkait pelaksanaan tugas bantuan hukum yang terus digaungkan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng disetiap wilayah sepanjang tahun 2023, berbagai permasalahan hingga penyelesaian masalah menjadi pembahasan saat itu.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil meminta agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan tugas pengendalian dan pengawasan pada pelaksanaan bantuan hukum dengan memastikan bahwa penerimanya tepat sasaran.
“Selain terus meningkatkan proses penjaringan organisasi bantuan hukum (OBH), kita juga mesti mengoptimalkan pengendalian pengawasan pelaksanaan bantuan hukum dari OBH kepada orang/masyarakat miskin,” jelas Kakanwil Hermansyah.
Diketahui, Kanwil Kemenkumham Sulteng telah melaksanakan penjaringan OBH dari tahun 2022-2024 dan telah terakreditas ada sebanyak 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang meliputi, wilayah Kota Palu sebanyak 9 OBH, Kabupaten Poso sebanyak 1 OBH, Kabupaten Tojo Una-Una sebanyak 1 OBH, Kabupaten Buol 1 OBH, Kabupaten Banggai 1 OBH, Kabupaten Donggala 1 OBH, Kabupaten Toli-Toli 1 OBH dan Kabupaten Parigi 1 OBH.
“Semoga saja kedepan dapat lebih meningkatkan lagi penjaringan dan akreditasi dari OBH, kami harap agar kita semua dapat terus meningkatkan layanan bantuan hukum kita,” pungkasnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG