POSO – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Bagian Hukum Kabupaten Poso, Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Pengaturan pajak daerah dan retribusi dilakukan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Kamis, (15/06)
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengkaji Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Poso serta diikuti oleh Tim Pengkaji Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Poso, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso beserta jajaran, Kasubbag Perundang-undangan Kabupaten Poso, serta Jajaran Sekretariat Kabupaten Poso.
Pada pelaksanaan rapat, tim fasilitasi harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah memberi masukan terkait aspek kewenangan, substansi, dan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang harus sesuai dan selaras dengan Peraturan Perundang-undangan terkait secara vertikal demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pengharmonisasian atas Raperda dan Raperkada dimaksud. (BID HUKUM)