PALU - Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor. SEK.2.KP.01.03-12 Tanggal 21 Februari 2023, Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng gelar Rapat Permintaan data Kebutuhan ASN Tahun 2023 dan data kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (22/02).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran serta jajaran Sub Bidang Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulteng. Membuka rapat Raymond menyampaikan bahwa jajaran bidang kepegawaian dapat melengkapi kebutuhan data yang diperlukan dari surat tersebut yaitu :
a. agar menyusun data kebutuhan ASN Tahun 2023 dan data kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun sebagaimana format terlampir;
b. data hasil penyusunan kebutuhan ASN tersebut dibuat dalam format file excel dan disampaikan ke ke Biro Kepegawaian c.q Bagian Perencanaan, Sistem Informasi Kepegawaian dan Tata Usaha;
c. penyusunan kebutuhan ASN harus memperhatikan kebutuhan per unit kerja/satuan kerja dengan dirinci jenis dan jumlah jabatan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisa Beban Kerja;
Selain itu Raymond juga menyampaikan bahwa Berkaitan dengan hal tersebut agar segera melakukan inventarisasi data kebutuhan ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan menyampaikan data tersebut sesuai tanggal yang ditetapkan. Sebagai tindaklanjut, Kadiv Administrasi juga akan menggelar rapat virtual bersama masing – masing UPT yang akan dilaksanakan hari ini. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)