Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) gelar rapat Presentasi Hasil Evaluasi Kebijakan Yang Mengangkat Judul Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Senin (21/8) siang.
Rapat yang dilaksanakan di Bangsal Garuda dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Raymond JH. Takasenserang, SH., MH. yang didampingi oleh Kepala Bidang HAM Mangatas Nadeak, S.Pd.,SH.,MH. Dan Dr. Agus Lanini, SH., M.Hum. Lektor Kepala pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Tadulako yang bertindak sebagai narasumber.
Evaluasi kebijakan ini menitik beratkan pada penialain suatu kebijakan publik yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu yang mencakup evaluasi pada kinerja formulasi kebijakan , kinerja implementasi kebijakan, kinerja hasil atau manfaat yang dirasakan publik. Pelaksanaan kegiatan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah dengan mempertimbangkan kantor wilayah dan upt merupakan pihak pelaksana dari kebijakan publik yang dikeluarkan kemenkumham di wilayah. Kegiatan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh kantor wilayah menjadi suatu upaya untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan suatu kebijakan pada saat diimplementasikan di daerah. Selain itu juga dapat diketahui tanggapan pengguna kebijakan mengenai manfaat kebijakan yang diberlakukan.
Untuk itu melalui rapat presentasi hasil laporan evaluasi kebijakan ini yang dihadiri oleh perwakilan unit pelaksana teknis pemasyarakatan jajaran kanwil kemenkumham sulawesi tengah diharapkan dapat melihat dampak atas diberlakukannya permenkumham yang di implementasikan di wilayah.