PALU - Anugerah Paralegal Justice Award merupakan sebuah penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah yang telah berperan sebagai Juru Damai (Non Litigation Peacemaker). Penganugerahan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan iklim investasi dan akses keadilan pada lingkup Desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar sosialisasi untuk mendorong antusiasme Kepala Desa/Lurah untuk mengikuti Penganugerahan Paralegal Justice Award tahun 2024, (09/01/2024).
Dilaksanakan melalui Aula Kebangsaan Kanwil, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Plh. Kadiv Yankum dan HAM, Herlina, Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa serta Kasubid Luhbankum dan JDIH, I Nyoman Sukamayasa. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Desa/Lurah dan Bagian Hukum Pemda masing masing Kabupaten / Kota di Sulteng.
Membuka sosialisasi tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), telah membuka pendaftaran Anugerah Paralegal Justice Award bagi para seluruh Kepala Desa/Lurah di Sulawesi Tengah sampai dengan Tanggal 31 Januari 2024.
“Secara garis besar, PJA 2024 akan terdiri dari enam tahap, yaitu pendaftaran, proses seleksi daerah, seleksi pusat, pembekalan peserta dalam Paralegal Academy di BPSDM Kemenkumham, tahap eliminasi, dan yang terakhir penganugerahan Paralegal Justice Award 2024,” Jelas Herman.
Panitia seleksi juga bukan hanya dari pihak BPHN saja, namun juga melibatkan berbagai elemen lain seperti Kanwil Kemenkumham, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan lain sebagainya.
Ketatnya seleksi ini, merupakan salah satu langkah yang diperlukan guna memastikan kredibilitas dan kapabilitas peserta yang akan mengikuti rangkaian kegiatan Paralegal Academy dan Paralegal Justice Award 2024.
"Kami berharap kehadiran kepala desa dan lurah dapat menjadi Non Litigation Peacemaker yang mampu menyelesaikan masalah hukum di daerahnya, sehingga penyelesaian tersebut tidak harus berlanjut ke pengadilan," Pungkas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabid Hukum, I Putu Dharmayasa dan teknis pendaftaran oleh Penyuluh Hukum, Kartika Aji. Adapun syarat dan ketentuan pada pendaftaran Paralegal Justice Award 2024 itu diantaranya, merupakan kepala desa/lurah aktif dibuktikan dengan sk, serta membuat akun pada laman pja.bphn.go.id.
Tahapan lainnya yaitu mengunggah data diri (ktp, daftar riwayat hidup dan foto), memiliki pengalaman menyelesaikan sengketa/konflik di wilayahnya, dibuktikan dengan mengunggah narasi, video, dan/atau link berita dan berstatus desa/kelurahan sadar hukum atau desa/kelurahan binaan (untuk pendaftar kategori anubhawa sasana jagaddhita). (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)