PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) harmonisasikan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Buol, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hermansyah Siregar pastikan asas kebermanfaatan produk hukum, Rabu, (1/11/2023) pagi.
Hal itu ia ungkapkan saat membuka secara langsung kegiatan harmonisasi Ranperbup di Ruang Merah-Putih Kanwil yang saat itu dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, Kabupaten Buol serta Perangkat Daerah Pemrakarsa.
Kakanwil Hermansyah menyebutkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa semua produk hukum yang sedang dirancang bersama Pemerintah Daerah memiliki asas hukum yang kuat, utamanya mementingkan kepentingan umum.
“Kami terus berupaya agar produk hukum kita mengedepankan asas kebermanfaatan, memastikan setiap pasalnya telah bermuatan asas pembentukan peraturan yang baik,” buka Kakanwil yang saat itu didampingi Kepala Bidang Hukum I Putu Dharmayasa beserta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.
Adapun 2 Ranperbup yang menjadi pembahasan saat itu adalah tentang pengelolaan cadangan pangan dan pelaksanaan kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit. Pertemuan itu pun membahas terperinci muatan demi muatan yang terkandung dalam Ranperbup tersebut.
“Substansinya produk hukum mesti jelas, partisipatif, aplikatif dan responsif. Sebagai perancang, kami pun akan terus berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah untuk menghadirkan layanan yang cepat dan tepat. Apapun itu, hukum tertinggi adalah kepentingan masyarakat banyak,” tutup Kakanwil Hermansyah.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG