PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) harmonisasikan 4 Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Palu, Kamis, (26/10/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Merah Putih dan dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ili Rusliadi yang saat itu didampingi oleh para tim perancang peraturan perundang-undangan serta turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Palu, Kepala BPS Kota Palu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu dan Bagian Hukum Sekretriat Daerah Kota Palu.
Adapun 4 Ranperwali yang dilakukan Harmonisasi yaitu: Ranperwali tentang pengunaan kendaraan tertentu dengan mengunakan pengerak motor listrik, Ranperwali tentang Pelaksanaan Hari bebas kendaraan bermotor; Ranperwali tentang Program sekolah Pengerak; dan Ranperwali tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam melakukan harmonisasi, Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Hermansyah Siregar memastikan setiap asas pembentukan peraturan perundang-undangan terpenuhi dengan baik, dari kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
“Pastinya segala asas yang menjadikan baiknya suatu peraturan perundang-undangan kami penuhi dengan baik, ini menjadi komitmen kita bersama Pemerintah Daerah agar apa yang kita buat ini benar-benar bisa bermanfaat,” kata Ili Rusliadi.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG