PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap 6 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Merah Putih Kanwil, dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, serta dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, para pemrakarsa, dan para perancang Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kamis, (28/12/2023).
Ranperbup yang diharmonisasikan meliputi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun anggaran 2024, Besaran Penghasilan tetap Bagi Kepala Desa. dan Perangkat Desa Serta Tunjangan dan Penerimaan Lainya Yang Sah Bagi Kepala Desa, perangkat Desa dan Anggota badan Perrnusyawaratan Desa, Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa pada Setiap Desa Tahun 2024, Tata Caira Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Tambu Donggala dan Rencana Detail Tata Ruang Sirenja.
Dalam arahannya, Herlina menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik antar peraturan perundang-undangan, baik di tingkat daerah maupun dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
"Harmonisasi ini merupakan langkah awal dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembahasan yang mendalam dan menyeluruh agar Ranperbup yang dihasilkan dapat memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien," ujar Herlina.
Pada kesempatan tersebut, unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam proses harmonisasi Ranperbup. Mereka berharap agar harmonisasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan Ranperbup yang berkualitas.
Pada Pelaksanaan Rapat, Tim Fasilitasi Harmonisasi Kanwil kemenkumham Sulawesi Tengah memberi masukan terkait aspek Kewenangan, Substansi dan Tehnik Penulisan Peraturan Perundang-Undangan Yang Harus Sesuai dan Selaras Dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkait Secara Vertikal Demi Terwujudnya Produk Hukum Daerah yang berkualitas.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG