PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) harmonisasikan 6 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Morowali Utara, Kamis, (9/11/2023) siang.
Digelar diruangan rapat bidang hukum, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Adminstrasi, Raymond JH. Takasenseran, serta turut dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ili Rusliadi dan para unsur pemerintah daerah selaku pemrakarsa.
Adapun Ranperbup yang menjadi pembahasan saat itu, diantaranya: tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale, Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Raymond menyebutkan bahwa dalam menyukseskan harmonisasi tersebut, kolaborasi dan sinergitas terus ditingkatkan bersama, penerapan asas maupun prinsip pembentuk produk hukum pun terus dilakukan guna memastikan setiap produk yang dihasilkan tepat sasaran serta tidak bertentangan dengan norma atau aturan yang berlaku lainnya.
Dirinya memastikan semua produk hukum akan dibuat dengan mementingkan kepentingan terbaik untuk masyarakat serta bermanfaat bagi pembangunan daerah.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG