PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) harmonisasikan Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banggai, Kamis, (26/10/2023), pertemuan tersebut membahas terkait perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banggai Energi Utama menjadi perusahaan perseroan daerah.
Tim Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan itu sendiri dipimpin oleh Ili Rusliadi selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta turut dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai dan Direktur Keuangan BEU Kabupaten Banggai selaku Instansi Pemrakarsa.
Pada rapat harmonisasi, Tim Harmonisasi Kanwil menyarankan aspek Kewenangan, materi muatan dan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu juga, pada kesempatan ini disampaikan bahwa Program pembangunan produk hukum di daerah perlu menjadi prioritas karena perubahan terhadap berbagai regulasi dan berbagai peraturan perundangan lainnya serta transformasi dinamika kemasyarakatan dan pembangunan daerah, menuntut pula adanya penataan sistem hukum dalam kerangka hukum yang mendasarinya, melalui program legislasi/ Program Pembentukan produk hukum daerah dengan harapan, sekiranya program penataan regulasi dapat dilaksanakan dengan baik yang diyakini akan memberi hasil positif terhadap pembangunan, sehingga berjalan dengan cara yang teratur, antisipasi akibat pembangunan sudah dapat diprediksi lebih awal (predictability), berorientasi pada kepastian hukum (rechtszekerheid), memiliki manfaat bagi masyarakat dan terwujudnya rasa keadilan masyarakat (gerechtstigheid) imbuhnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG