JAKARTA – Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Kantor Kemenkumham Sulawesi Tengah yang di wakili Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Subbid AHU) Indra Gomo serta JFU Subbid AHU Naima Tul Jannah, Adi Sucipto Perdana, dan Krenides Valensia mengikuti kegiatan Pembahasan Postur dan Penyusunan Konsep Pagu Indikatif Satuan Kerja Wilayah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2024 yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah dan Balai Harta Peninggalan. Rabu, 01/03/2023 – Sabtu, 04/03/ 2023
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (M.Aliamsyah). Dalam arahannya Sesditjen AHU menyampaikan terima kasih atas dukungan Satuan Kerja dalam pelaksanaan kegiatan dan optimalisasi penyerapan anggaran. Selanjutnya terkait penyusunan postur diharapkan peran aktif peserta untuk diskusi permasalahan dan solusi agar ke depan penyusunan konsep pagu indikatif dapat tersusun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi geografis satuan kerja, pelaporan target kinerja sesuai deadline dan diharapkan adanya publikasi dan sosialisasi layanan AHU di wilayah.
Beberapa arahan Sesditjen AHU terkait evaluasi kinerja dan anggaran yang perlu diperhatikan antara lain mengenai pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan agar segera dilaksanakan, ketepatan dan kepatuhan penggunaan anggaran serta akuntabilitas administrasi pertanggungjawaban anggaran.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan diskusi panel terkait Penguatan Layanan Perdata, Layanan Tata Negara, Layanan Pidana dan Layanan OPH di Wilayah serta Penguatan Dukungan Manajemen Layanan AHU di Wilayah. Harapan dari kegiatan ini agar Kantor Wilayah dan BHP dapat melaksanakan tusi perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum dalam pelayanan publik kepada masyarakat serta dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan terkait layanan AHU di Wilayah.
Memasuki hari ketiga, dilakukan pembahasan postur dan penyusunan konsep pagu indikatif Tahun Anggaran 2024. Penyusunan postur dan pagu indikatif dilakukan secara cermat dengan melakukan penganggaran berbasis kinerja dengan memperhatikan efisiensi alokasi dan pelaksanaan, indikator kinerja, standar biaya serta pelaksanaan evaluasi kinerja. (HUMAS KEMENKUMHAM SULTENG)
#kemenkumhamsulteng
#kumhampasti