Surabaya - Kanwil Kemenkumham Sulteng memenuhi Undangan mengikuti kegiatan " Penguatan Kantor Wilayah Dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah " yang mulai tanggal 1-3 November 2023 di Hotel Double Threy Surabaya. Mewakili Kanwil Kemenkumham Sulteng Kepala Sub Bidang Pelayanan KI " I Nyoman Sukamayasa" mengikuti kegiatan pembukaan dan sekaligus menyimak Materi yang disampaikan oleh para narasumber pada kegiatan penguatan Kanwil dalam penegakan hukum KI di Daerah. Kegiatannya mulai pukul 17.00 WIB - 21.00 WIB dari Sesi I ( pertama) pembukaan dan lanjut kegiatan Sesi II Diskusi Bersama Direktur Penyidikan Dalam Penyelesaian Sengketa dengan tema Isu - Isu Aktual dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang di pimpin moderator & pembawa acara An " Ahmad Rifadi, SH., M.Si" dan hadir Narasumber :
1. "Brigjen.Polisi Anom Wibowo, S.iK.,M.Si," Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI DJKI.
2. "AKBP Dr. Ikhram Kustarto, SH., S.IK.,M.Si " Bareskrim Selaku Koordinator Penindakan dan Pemantauan.
3. "M. Risga Aulia" selaku Analis Konten Media Sosial pada Ditjen Aptika Kominfo.
4. "Sahabat Sagala, SH.,MH." Selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM.
Masing - masing narasumber telah membahas terkait pelanggaran KI, penyidik, penanganan Konten dimedia sosial dan Hak Cipta serta pembahasan pemalsuan, pelanggaran - pelanggaran terkait merek pada Obat & makanan.
Kanwil Kemenkumham Sulteng sub bidang KI mengikuti kegiatan tersebut dari Sesi I ( Pertama) Acara Pembukaan dalam hal ini dibuka langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Brigjen Polisi. Anom Wibowo, S.IK., M.Si. dalam isi sambutan agar setiap PPNS yang di Kanwil Kemenkumham di daerah membentuk Tim penanganan perkara HKI.
Selanjutnya kegiatan sesi II (dua) dengan menyimak setiap materi yang disampaikan masing-masing Narasumber tersebut di atas, sehingga menambah wawasan dan pengetahuan tentang penegakan dan perlindungan hukum KI
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG