PALU – Pada tanggal 28 Februari 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Indikasi Geografis (IG) di wilayah yang diselenggarakan melalui Zoom. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aidha Jupha Tangkere, didampingi oleh jajarannya.
Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi terkait IG di wilayah Sulawesi Tengah. Selain itu, Rakor ini juga membahas strategi dan langkah-langkah konkrit untuk mendorong pendaftaran dan pelindungan IG di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam penyampaiannya saat Apel menyampaikan bahwa IG merupakan salah satu Kekayaan Intelektual yang perlu dilindungi dan dikembangkan. IG dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus mendorong dan memfasilitasi pendaftaran dan pelindungan IG di wilayah Sulteng. Kanwil Kemenkumham Sulteng juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Akademisi, dan Pelaku usaha.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam Rakor ini antara lain terkait perkembangan IG di wilayah, strategi dan langkah-langkah konkrit untuk mendorong pendaftaran dan pelindungan IG, serta peran dan tanggung jawab berbagai pihak terkait dalam pengembangan IG.
Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan solusi dan langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan pendaftaran dan pelindungan IG di wilayah Sulawesi Tengah. Selain itu, Rakor ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait dalam pengembangan IG.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG