PALU - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi pada level meso sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25Tahun2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Pengukuran IRH dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading institution kepada seluruh instansi Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pada tanggal 16 - 20 Oktober 2023 tahun 2023 Tim Nasional IRH telah melaksanakanpenilaian awal IRH terhadap 435 instansi pemerintah yang terdiri dari 71 Kementerian / Lembaga dan 364 Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan IRH pada Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah. Bertempat di Swiss-Belresidence Kalibata, Jl. Raya Kalibata No. 22, Rawajati, Kec. Pancoran, KotaJakarta-Selatan, Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa serta Kepala Bidang HAM, Mangatas nadeak.
Kegiatan dibuka oleh Y. Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Turut hadir Asep Kurnia selaku Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi menjadi narasumber bersama Dirjen PP. Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi pada level meso sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Pengukuran IRH dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading institution kepada seluruh instansi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah/Daerah.
Tim Nasional IRH telah melaksanakan penilaian awal IRH terhadap 435 instansi pemerintah yang terdiri dari 71 Kementerian/Lembaga dan 364 Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, dilakukan penguatan melalui pleno Penilaian IRH. “Dalam usaha mewujudkan regulasi berkualitas dan berintegritas, ditargetkan terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan perancangan peraturan perundang-undangan pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah”, ujar Asep N. Mulyana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)