Palu, 10 Januari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti rapat pembahasan usulan formasi pegawai analis kekayaan intelektual (KI) di Kantor Wilayah. Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aidha beserta Jajaran Staf KI.
Rapat ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bersama Biro Kepegawaian,. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa formasi analis KI merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Analisis KI merupakan jabatan fungsional yang sangat penting dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Oleh karena itu, kami berharap agar usulan formasi analis KI ini dapat disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,"
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng menyampaikan usulan formasi analis KI sebanyak 2 orang yang mana telah mengikuti Ujian Kompetensi Analis Kekayaan Intelektual dan telah dinyatakan Lulus. Usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan dan beban kerja di Subbidang Kekayaan Intelektual.
"Kami berharap usulan formasi analis KI ini dapat disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan adanya analis KI, maka tugas dan fungsi Subbidang Kekayaan Intelektual dapat berjalan dengan lebih optimal," ujar Raymond J.H Takasenseran.
Rapat pembahasan usulan formasi pegawai analis KI ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pemenuhan kebutuhan analis KI di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng.