KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG IKUTI SOSIALISASI PEDOMAN PERENCANAAN KEBUTUHAN KENDARAAN DINAS SESUAI SBSK

325880333 2356480067852040 5661869432953324468 n

PALU – Sesuai arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham R.I.), Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menggelar Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai PMK 172 Tahun 2020 Tentang SBSK, Selasa (17/01).

Mengikuti secara virtual melalui Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kepala Kanwil (Kakanwil), Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Para Ka. UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se–Sulteng serta Pejabat Struktural Kanwil.

326083052 3348248972057707 1167838120925541861 n

“Dalam perencanaan BMN kita mengenal Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN dimana SBSK ini adalah batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi kita dalam menyusun perencanaan, baik tanah, bangunan, maupun selain tanah dan bangunan. Jika berbicara terkait dengan penyusunan kegiatan dan anggaran atau RKAKL, kita mengenal SBM dan ini menjadi salah satu Tools teman teman di Biro Perencanaan dan Biro Keuangan,” Ujar Kepala Biro (Karo) BMN, Novita Ilmaris.

“Namun di BMN tools kami yaitu SBSK, kalau kita, Bapak/Ibu selaku Kuasa Pengguna Barang ketemunya dengan SBSK, Tools ini adalah standar tertinggi dalam mengajukan Perencanaan Kebutuhan. Kita mengenal ada 2 yang mengatur tentang SBSK yaitu yang dikelola oleh Kementerian Keuangan yang terbaru SBSK No. 172/PMK.06/2020 dan sebelum adanya PMK NO. 172, pengaturan terkait dengan kendaraan Operasional ini tidak diatur, jadi sebelumnya penyusunannya hanya terkait dengan tanah dan bangunan kemudian tanah dan bangunan Gedung negara serta kendaraan dinas jabatan”, sambungnya.

“Oleh karena itu, penyusunan RKBMN sebelum Tahun 2020, tidak menyentuh tentang kendaraan Operasional dan diatur sendiri oleh Kemenkumham dengan Kepmenkumham Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021. Namun dengan adanya aturan terbaru yaitu PMK No 172/PMK.06/2020, Pemenuhan atau persetujuan perencanaan pemenuhannya harus melalui Kementerian Keuangan”, pungkas Karo BMN.

Menutup kegiatan, Novita Ilmaris, menyampaikan bahwa Biro BMN akan mengirimkan Surat kepada Kuasa Pengelola Barang pada satker untuk menyampaikan data Rumah Dinas yang kondisinya rusak berat.

“Seperti yang kami sampaikan diawal, kondisi rumah dinas itu baik padahal riilnya adalah rusak berat, kemudian satker yang belum memiliki rumah dinas, adapun untuk rusun akan ada surat kami juga ke bapak/ibu yang sudah mengajukan ditahun 2022 yang telah memiliki kriteria”.

325841065 507058791533935 7820271600963269088 n

Dalam kegiatan tersebut taklupa, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir menambahkan terkait Rumah Dinas yang terdampak gempa ditahun 2018 hingga saat ini belum ada anggaran untuk pemeliharaannya dalam DIPA serta menyarankan agar anggaran pemeliharaannya dimasukkan dalam DIPA. Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan terkait Bangunan Kanwil yang sudah retak namun masih layak pakai. Namun melihat satker sudah ada yang memiliki bangunan baru, tentunya menjadi perhatian dan perlunya menjaga performance Kantor Wilayah dengan pengusulan Perbaikan Gedung. Kakanwil juga menyarankan agar belanja modal pada tiap DIPA dibuka agar dapat digunakan seperti kebutuhan mendasar seperti Printer. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI