PALU – Sesuai arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham R.I.), Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menggelar Sosialisasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai PMK 172 Tahun 2020 Tentang SBSK, Selasa (17/01).
Mengikuti secara virtual melalui Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kepala Kanwil (Kakanwil), Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran, Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, Para Ka. UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se–Sulteng serta Pejabat Struktural Kanwil.
“Dalam perencanaan BMN kita mengenal Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN dimana SBSK ini adalah batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi kita dalam menyusun perencanaan, baik tanah, bangunan, maupun selain tanah dan bangunan. Jika berbicara terkait dengan penyusunan kegiatan dan anggaran atau RKAKL, kita mengenal SBM dan ini menjadi salah satu Tools teman teman di Biro Perencanaan dan Biro Keuangan,” Ujar Kepala Biro (Karo) BMN, Novita Ilmaris.
“Namun di BMN tools kami yaitu SBSK, kalau kita, Bapak/Ibu selaku Kuasa Pengguna Barang ketemunya dengan SBSK, Tools ini adalah standar tertinggi dalam mengajukan Perencanaan Kebutuhan. Kita mengenal ada 2 yang mengatur tentang SBSK yaitu yang dikelola oleh Kementerian Keuangan yang terbaru SBSK No. 172/PMK.06/2020 dan sebelum adanya PMK NO. 172, pengaturan terkait dengan kendaraan Operasional ini tidak diatur, jadi sebelumnya penyusunannya hanya terkait dengan tanah dan bangunan kemudian tanah dan bangunan Gedung negara serta kendaraan dinas jabatan”, sambungnya.
“Oleh karena itu, penyusunan RKBMN sebelum Tahun 2020, tidak menyentuh tentang kendaraan Operasional dan diatur sendiri oleh Kemenkumham dengan Kepmenkumham Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021. Namun dengan adanya aturan terbaru yaitu PMK No 172/PMK.06/2020, Pemenuhan atau persetujuan perencanaan pemenuhannya harus melalui Kementerian Keuangan”, pungkas Karo BMN.
Menutup kegiatan, Novita Ilmaris, menyampaikan bahwa Biro BMN akan mengirimkan Surat kepada Kuasa Pengelola Barang pada satker untuk menyampaikan data Rumah Dinas yang kondisinya rusak berat.
“Seperti yang kami sampaikan diawal, kondisi rumah dinas itu baik padahal riilnya adalah rusak berat, kemudian satker yang belum memiliki rumah dinas, adapun untuk rusun akan ada surat kami juga ke bapak/ibu yang sudah mengajukan ditahun 2022 yang telah memiliki kriteria”.
Dalam kegiatan tersebut taklupa, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir menambahkan terkait Rumah Dinas yang terdampak gempa ditahun 2018 hingga saat ini belum ada anggaran untuk pemeliharaannya dalam DIPA serta menyarankan agar anggaran pemeliharaannya dimasukkan dalam DIPA. Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan terkait Bangunan Kanwil yang sudah retak namun masih layak pakai. Namun melihat satker sudah ada yang memiliki bangunan baru, tentunya menjadi perhatian dan perlunya menjaga performance Kantor Wilayah dengan pengusulan Perbaikan Gedung. Kakanwil juga menyarankan agar belanja modal pada tiap DIPA dibuka agar dapat digunakan seperti kebutuhan mendasar seperti Printer. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)