PALU – Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah melalui Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) dan Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Rapat Koordinasi terkait Pelayanan AHU Online dan Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kamis (19/01).
Bertempat di Kantor Bupati Banggai, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kadiv Yankum dan HAM, Max Wambrauw, Kabid Yankum, Herlina, Kasubid AHU, Indra DS. Gommo, Kasubid KI, I Nyoman Sukamayasa dan para Staf Bidang AHU dan KI. Pada Kesempatan tersebut tim disambut langsung oleh Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferlin YT. Monggesang beserta Jajaran.
“Ketika terjadinya pelayanan secara manual tentunya ada kelemahan – kelemahan mungkin membutuhkan biaya yang cukup tinggi, menghindari terjadinya suap atau pungli, dan diharapkan dengan adanya era teknologi atau era digital yang semakin maju ini tentunya ada terobosan – terobosan baru dalam reformasi birokrasi atau inovasi yang dilakukan Lembaga pemerintah,” ujar Ferlin membuka Rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Kadiv Yankum dan HAM menyampaikan bahwa Banggai menjadi perhatian khusus Kemenkumham tak lepas dari peran pemerintah daerahnya.
“Kabupaten Banggai merupakan perhatian Khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM, Karena berdasarkan laporan – laporan yang ada, Akses yang kami bangun dan bagaimana pemerintah daerah mendukung program yang ada, sehingga kami lihat bahwa majunya suatu daerah, dapat dilihat melalui peningkatan pelayanan serta partisipasi aktif Pemerintah Daerahnya,” Ungkap Max.
“dengan adanya Tim layanan AHU dan KI yang kami bentuk di kabupaten banggai, kini masyarakat banggai tidak perlu jauh jauh ke Kementerian Hukum dan HAM di Palu, sehingga mempermudah baik pendaftaran KI dan Layanan AHU,” sambungnya.
Selain itu, Max juga menyampaikan terkait pelaksanaan MIPC (Mobile Intelectual Property Clinic) yang akan diselenggarakan pada Oktober mendatang sehingga harus dikoordinasikan kepada Pemerintah Daerah selaku tuan rumah.
Selanjutnya sambutan oleh Kabid Yankum, yang menyampaikan bahwa “seperti halnya Batik Nambo yang sudah terdaftar dan tidak dapat di claim oleh orang lain, masih banyak kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai yang masih dapat kita dorong untuk didaftarkan. Kemudian pada Subbidang AHU ada beberapa layanan yaitu Perseroan Perorangan, Kewarganegaraan, Apostille dan layanan AHU Online,” Jelas Herlina.
Kegiatan dilanjutkan oleh penjelasan Kasubid AHU, Indra DS Gommo dan Kasubid KI, I Nyoman Sukamayasa terkait layanan yang ada dan lebih mendetail mengenai Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual serta Layanan Administrasi Hukum Umum. Kegiatan ditutup dengan agenda tanya jawab serta foto bersama. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)