PALU – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Sulteng), Max Wambrauw didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina serta Operator Kekayaan Intelektual, Riny Kembali serahkan Sertifikat Merek salah satu produk local kabupaten sigi.
Merek yang didaftarkan tersebut adalah PRILIAN dengan Nomor pendaftaran IDM001009214 dengan jenis kopi bubuk dan produk produk kopi yang merupakan produk lokal dari Kulawi, salah satu Kecamatan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
" Saat ini Pemerintah juga sudah memberikan begitu banyak kemudahan dalam hal Pendaftaran Kekayaan Intelektual baik merek, paten dan lainnya. Jadi, ayo daftarkan merek usaha untuk kita lebih berkembang lagi", pesan Kadiv Yankum. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)