Palu, 18 Januari 2024 - Tim Kantor Wilayah Subbid Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, di bawah kepemimpinan Kepala Subbidang KI, Aidha Jupha Tangkere, telah melakukan koordinasi yang sangat positif dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. Pertemuan langsung dilakukan dengan Ketua LPPM, Dr. Sahran Raden S.Ag S.H M.H, Kepala Pusat Moderasi Drs. Ismail Pangeran M.Pd, Kepala Pusat Studi Gender Dr. Gusnarib M.Pd, dan Siti Rabiatul Adawiyah M.Si.
Hasil pertemuan tersebut mencakup beberapa poin utama:
1.Penguatan Agen Operator KI di Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Tim Kanwil mengetahui bahwa tidak ada kendala yang signifikan terkait agen Operator KI di LPPM Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. Data pendaftaran sejak Januari mencatat 23 permohonan cipta, menunjukkan komitmen dan aktifitas tinggi dalam perlindungan kekayaan intelektual.
2. Dukungan Kolaborasi dan Sinergi dalam Layanan KI
LPPM menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi dan sinergi dalam penyelenggaraan layanan KI. Kesepakatan kerja sama berdasarkan Memorandum of Understanding (MOU) yang berlaku hingga 23 Agustus 2024 tetap dijalankan. LPPM menegaskan kesiapan gedung pertemuan yang dapat menampung 1.000 orang, dilengkapi dengan fasilitas modern, untuk mendukung kegiatan layanan KI dari Kantor Wilayah Kemenkumham maupun Universitas.
3. Pembentukan Sentra KI dan Pendampingan Pendaftaran
Pembentukan Sentra KI di Universitas Islam Negeri Datokarama Palu sedang dalam proses. Persyaratan kelengkapan, seperti SK Pendirian, SK Rektor, dan SK Pengurus, akan segera dipenuhi. Tim Kanwil akan mendampingi proses pendaftaran Sentra KI dalam aplikasi sentraki.dgip.go.id/pages/register/star untuk masuk ke dalam database sentra KI.
4. Pendataan Para Dosen dan Mahasiswa
LPPM sedang mendorong para dosen untuk wajib melakukan pendaftaran pencatatan cipta, dan rencana akan diperluas ke setiap mahasiswa Universitas Islam Negeri Datokarama Palu. Hal ini akan meningkatkan kesadaran akan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi dan mahasiswa.
Aidha Jupha Tangkere menyampaikan bahwa perlu diadakan pertemuan kembali untuk membahas rencana kolaborasi dan dukungan terhadap kegiatan penyelenggaraan layanan KI tahun 2024. Selain itu, penting untuk melakukan pendampingan dan monitoring terkait pendaftaran Sentra KI Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dalam Database Sentra KI DJKI.
Pertemuan ini mencerminkan semangat kerja sama yang tinggi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dalam mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual dan memajukan inovasi di wilayah tersebut.