JAKARTA - Bertempat di Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, dan Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, melaksanakan kegiatan Koordinasi terkait Perencanaan Fasilitasi Raperda.
Adapun yang dibahas yaitu terkait perlunya penyesuaian antara Permendagri 120/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 80/2015 tentang Produk Hukum Daerah dengan UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di antaranya mengenai konsideran mengingat dan menimbang dalam penyusunan Raperda dan Raperkada.
Selain itu, juga membahas persiapan kegiatan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait di daerah yang akan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng, serta terkait kegiatan Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Nurani Puspitasari, S.H., M.H., selaku Kasubbag TU Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Perundang-Undangan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Peraturan Menteri dalam hierarki perundang-undangan berada di bawah UU, sehingga ketentuan Permendagri tersebut harus diubah dan disesuaikan dengan UU agar materi muatan dalam peraturan tersebut tidak kontradiktif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, perlu ada yang menjembatani salah satunya dengan kegiatan Rakor yang akan diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan mengundang Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri untuk melihat bagaimana kebijakan Pihak Kemendagri dengan ditetapkannya UU 13/2022 tersebut.
Selain itu, pada saat kegiatan rakor perlu juga dibahas mengenai penyusunan produk hukum daerah, sehingga perlu disusun 2 (dua) tema besar yaitu pembentukan peraturan daerah berdasarkan pembentukan peraturan perundang-undangan dan pemahaman UU 13/2022.
“Kemudian untuk kegiatan Penilaian Angka Kredit, bahwa berdasarkan Permen PAN & RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional bahwa batas Penilaian Angka Kredit hanya sampai dengan akhir Juni 2023, sehingga untuk kegiatan yang akan dilaksanakan di Triwulan I ini bisa dilaksanakan untuk Penilaian Angka Kredit sampai dengan Desember 2022 sambil menunggu juknis selanjutnya untuk penilaian AK bulan Januari s.d. Juni 2023”, tutup Nurani. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)