AMPANA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Patricia Cicilia Maria, bersama tim Panitia Pengawas Daerah Kanwil Kumham Sulteng melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana. Kamis, (07/09)
Kegiatan dilaksanakan dengan metode wawancara langsung kepada penerima bantuan hukum, berdasarkan daftar pertanyaan yang terfokus pada kualitas prosedural, kualitas informasi, dan kualitas interpersonal yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, guna mengukur kinerja penyelenggara pelayanan bantuan hukum. Dari jumlah 18 orang penerima bantuan hukum yang diwawancarai, Panwasda masih menerima beberapa laporan adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan bankum oleh LBH selaku Pemberi Bantuan Hukum yang selanjutnya akan dimintakan keterangan kepada LBH terkait dan nantinya akan menjadi laporan kepada Panitia Pengawas Pusat.
Dengan adanya kegiatan monev ini tentunya diharapkan dapat mendorong LBH untuk tetap memperbaiki kualitas layanan yang diberikan kepada penerima bantuan hukum agar sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum serta ketentuan lainnya yang terkait, karena apabila terbukti adanya ketidaksesuaian maka terdapat sanksi yang akan diberlakukan mulai dari teguran tertulis, pengurangan anggaran, penurunan atau pencabutan status akreditasi, sampai dengan sanksi pidana.
Selanjutnya terdapat hasil monev tersebut akan diinput oleh Panwasda ke dalam aplikasi e-monev dimana data pengisian tersebut akan diolah oleh sistem menjadi bentuk angka berupa score atas nilai layanan bantuan hukum. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)