PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil kemenkumham Sulteng) Kedatangan pemohon dari Komunitas pengusaha tangan di atas (TDA) untuk berkonsultasi terkait KI Dan diarahkan ke Divisi pelayanan hukum sub bidang KI. Senin, (23/10/23)
Kasubid KI I Nyoman Sukamayasa memberikan pemahaman tentang Apa saja tentang terkait Kekayaan intelektual dan manfaat dari pendaftaran HKI khususnya merek.
Selain itu Kasubid K I jg memberikan instruksi kepada operator KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, untuk melaksanakan layanan pendampingan pendaftaran merek kepada pemohon merek dari TDA. Petugas yang melaksanakan pendampingan yakni; Operator KI an. Lianora & Abdul Razak.
Selanjutnya Operator menjelaskan terkait kiat-kiat agar merek tidak ditolak dan menjelaskan manfaat pendaftaran merek yaitu memberikan perlindungan hukum terhadap merek suatu produk serta prosedur pendaftaran merek. Dalam pendampingan ini, operator KI mendaftarkan 1 merek dan memberikan konsultasi terhadap merek lain yang hendak di daftarkan.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG