PALU_Setelah secara resmi dapat melakukan pencetakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) optimis pelayanan Apostille jadi barometer dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sikap optimisme itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina, S.H., S.Sos saat menyerahkan sertifikat Apostille kepada masyarakat diruangan kerjanya. Kamis, (5/10/2023) siang.
Sertifikat Apostille sendiri merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, maupun surat kematian yang kegunaannya itu sendiri yakni memberi kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
“Konsep pendampingan permohonan layanan Apostille merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang menjadi atensi kami, apalagi saat ini telah menjadi paripurna dimana dari permohonan hingga pencetakan telah terlayani, kami yakin dan terus berusaha agar layanan ini jadi barometer pelayanan yang prima,” jelas Herlina.
Hal itu pun mendapat apresiasi dari penerima pelayanan Apostille Christine bersama Ali Al Zubaidy, keduanya mengungkapkan kecepatan layanan menjadi hal yang sangat baik. “Terima kasih atas pelayanannya, sangat cepat dan memudahkan buat kami,” ujar Ali.
(Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)