PALU – Kanwil Kemenkumham Sulteng lakukan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng terkait One Brand One Village (OVOB) dimana banyak potensi produk Dagang dan Jasa di Wilayah Sulawesi Tengah yang bisa dijadikan Merek Kolektif suatu wilayah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Yankum, Herlina, Kasubbid KI, I Nyoman Sukamayasa, serta jajaran Operator Kekayaan Intelektual. Tujuan diadakannya kegiatan tersebut yaitu dalam rangka tindak lanjut kerja sama pada Kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Tahun 2023. Selain itu kegiatan tersebut dirangkaikan dengan koordinasi perkembangan pendaftaran Fasilitasi Merek yang difasilitasi ditahun 2022.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan Penyerahan Sertifikat Merek Mahkota Atas Fasilitasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah oleh Kabid Yankum, Herlina beserta jajaran bidang pelayanan Hukum. (BID. YANKUM)