Palu - Bertempat di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (14/11/23), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berkoordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Koordinasi ini merupakan bentuk sinergitas, dimana Dinas Koperasi dan UKM sebagai satuan kerja wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi pelaku usaha kecil dan mikro. Bentuk koordinasi seperti ini merupakan aktivitas yang normal dilakukan untuk mengopotimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Administrasi Hukum Umum di wilayah Sulawesi Tengah khususnya layanan PT. Perorangan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM, Irfan menyampaikan terkait polemik data pelaku usaha kecil dan mikro dimana data bersifat dinamis dan dapat berubah – ubah sehingga tingkat akurasinya tidak cukup valid.
Tim Layanan AHU Kanwil Kemenkumham Sulteng yang dipimpin oleh Muh. Said sebagai ketua tim, menyampaikan bahwa pihak akan senantias siap berkontribusi lebih dalam pengembangan usaha kecil dan menengah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG
Kontributor: Subbidang AHU