Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting, karena melalui perlindungan tersebut para Pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga Pencipta dapat memperoleh royalti atau keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain. Perlindungan Hak Cipta tersebut sangatlah diperlukan, termasuk perlindungan ciptaan lagu.
Palu - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah menyerahkan dua (2) Surat Pencatatan Hak Cipta berupa karya lagu dengan judul Mars Jujur serta lagu Mars Sulawesi Tengah. Penyerahan surat pencatatan tersebut berlangsung di kantor wilayah kemenkumham sulteng, jumat (27/10/2023).
Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta tersebut diserahkan langsung oleh kepala divisi administrasi, Raymond J.H Takasenseran dan Tim Subbid Kekayaan Intelektual yang mana Proses pencatatan hak cipta lagu tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit.
Diharapkan dengan terdaftarnya ciptaan tersebut dapat memberikan rasa aman dan berbagai manfaat yang semestinya didapatkan oleh pencipta.