Palu, 12 Januari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menyerahkan sertifikat pencatatan cipta kepada dua orang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFA) Palu.
Penyerahan tersebut diserahkan oleh Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Indra DS. Gommo kepada dua orang mahasiswa yang memiliki judul ciptaan yakni "DASAR-DASAR ILMU FARMASI".
Indra DS. Gommo menyampaikan bahwa sertifikat pencatatan cipta tersebut merupakan bentuk pengakuan atas karya intelektual yang dihasilkan oleh para mahasiswa. Menurutnya, karya intelektual tersebut merupakan aset yang berharga dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Saya berharap para mahasiswa STIFA dapat terus berkarya dan menghasilkan karya-karya intelektual yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Indra DS. Gommo.
Sementara itu, William Kevin selaku pencipta menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng atas dukungannya dalam perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual merupakan hal yang penting untuk mendorong kreativitas dan inovasi.
"Kami sangat senang dengan keramahan serta kecepatan layanan yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG