PALU_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) serahkan sertifikat dan surat pernyataan PT. Perseroan kepada satu pelaku Usaha Mikro Mini Menengah (UMKM) di Kota Palu, Rabu, (2/8) siang.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina bersama Kepala Sub. Bidang Administrasi Hukum Umum Indra Ds Gommo di Ruangan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil. “Kami terus mengupayakan agar pelayanan kami dapat cepat, tepat dan terarah, memudahkan segala masyarakat dalam mengembangkan segala potensinya, mengembangkan tentu dibarengi dengan perlindungan hukum yang maksimal,” kata Herlina.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan bahwa dibawah kepemimpinan Budi Argap Situngkir, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga terus memastikan bahwa segala layanan yang diberikan kepada masyarakat juga terhindar dari praktik korupsi, kata dia, semua pelayanan telah terstruktur dan berstandarisasi. “Pastinya layanan kami ini benar-benar bebas dari praktik yang dapat menurunkan integritas pelayanan kami, segalanya telah sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Ulvian Tandagimpun juga mengaku bersyukur atas kecepatan layanan yang diberikan, ia menilai bahwa dengan adanya sertifikat tersebut, ia sangat optimis dapat mengembangkan usaha yang ia kelola yang tujuannya sendiri adalah untuk pembangunan daerah. “Terima kasih atas pelayanan yang prima diberikan, semoga saja bisa berdampak baik bagi kemajuan usaha saya maupun pembangunan daerah ini,” pungkasnya.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)