Palu, 15 Januari 2024 - Sebuah langkah positif dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang merek telah dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng. Kasubid Kekayaan Intelektual (Ki), Ibu Aida Julpha Tangkere, secara resmi menyerahkan sertifikat merek kepada salah satu Usaha Kecil Menengah (UKM) bernama "Surami Collection".
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah dalam mendukung pengembangan ekosistem kewirausahaan di tingkat lokal. Kasubid Ki, Ibu Aida Julpha Tangkere, menyatakan bahwa melalui pendaftaran merek, UKM dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap identitas produknya, sehingga mampu memberikan daya saing yang lebih baik di pasar.
Surami Collection, sebagai UKM yang menerima sertifikat merek, merasa bersyukur dan berterima kasih atas dukungan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng. Mereka berjanji untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif dalam dunia bisnis.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan semakin banyak UKM yang sadar akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek, sehingga dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan berdaya saing.