PALU – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2022, sebagai tindak lanjut salah satu rekomendasi maka Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai Unit Kerja Terkecil untuk menumbuhkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi. Oleh karena itu, Biro Perencanaan bersama Inspektorat Wilayah V menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selasa, (18/07).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, yang diikuti secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H. Takasenseran dari Ballroom Hotel Mercure Harmoni Jakarta. Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus, dan Kepala Bagian Program dan Humas, Muhammad Said, mengikuti secara virtual bertempat di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah.
Membuka kegiatan, Marasidin selaku Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada tim evaluator dan akan melaksanakan monitoring Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut Marasidin juga memaparkan mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi AKIP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun Evaluasi tersebut meliputi pendokumentasian dan analisis data, pengumpulan data melalui survey dan check list, komunikasi tanya jawab, observasi data dan informasi, serta studi dokumentasi melalui sumber literasi.
“Seluruh Satuan Kerja baik Kanwil dan UPT diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dan Lembar Kerja Evaluasi. Kami akan terus mendorong seluruh Satker agar segera memaksimalkan penilaian demi pemenuhan data dukung tersebut”, ungkap Marasidin.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menegaskan siap tindaklanjuti hasil evaluasi AKIP inspektorat jenderal dengan menghimbau seluruh satuan kerja untuk segera memaksimalkan penilaian demi pemenuhan data dukung yang diperlukan sesuai tenggang waktu yang ditentukan.
Terakhir, dengan adanya Sosialisasi AKIP ini diharapkan dapat tercipta budaya kinerja yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan prestasi organisasi di Kementerian Hukum dan HAM. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)