LUWUK_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) sinergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai guna meningkatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Rabu, (18/10/2023) siang.
Sinergitas tersebut tercermin saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Indra DS. Gommo selaku Kepala Subbidang Pelayanan AHU melakukan pertemuan bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banggai, Hj. Nur Djalal di ruang kerjanya.
Pertemuan itu pun membahas terkait perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak dengan metode pembahasan pada setiap pasal, yang tujuannya itu sendiri adalah untuk memudahkan layanan AHU melalui edukasi informasi layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan, apostille hingga layanan perseroan perorangan sehingga kedepan, diharapkan melalui kerja sama tersebut dapat menghasilkan agen layanan AHU yang bertransformasi menjadi Kantor Perwakilan Pelayanan Hukum (KPPH).
Hal itu pun dilakukan guna memudahkan masyarakat meng-akses layanan AHU yang saat ini telah melalui sistem jaringan dan memudahkan jangkauan pelayanan yang dapat diakses di Kabupaten Banggai yang memiliki jarak yang jauh dari Kota Palu.
Indra DS Gommo pun menyampaikan bahwa sinergitas menjadi solusi pelayanan prima, maka masyarakat sebagai objek pelayanan akan menjadi termudahkan melalui inovasi agen layanan AHU khususnya masyarakat Kabupaten Banggai.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG
Kontributor: Subbidang AHU