DONGGALA – Bertempat di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Kanim Kelas I TPI Palu menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Tentang Aplikasi M-PASPOR, Kamis (03/02).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Said Noviansyah, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Amar Buchdiansyah, serta Kepala Kantor Imigrasi Palu, Dewanto Wisnu Raharjo sebagai pemateri kegiatan.
Dilaksanakan pada Oasis Convention Hall, kegiatan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 50 orang peserta yang berasal dari kementerian, lembaga, sekolah, perusahaan, pemerintah daerah serta tokoh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut di jelaskan mengenai Kebijakan M-Paspor, Aplikasi M-Paspor, Strategi Komunikasi serta Pelatihan Operasionalisasi dan Pembukaan Kuota Aplikasi M-Paspor.
Membuka kegiatan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Said Noviansyah menyampaikan bahwa “dengan adanya beberapa perubahan aturan dalam melakukan pelayanan keimigrasian, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kantor Imigrasi Palu terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, seperti memberikan kemudahan dalam pembuatan paspor secara kolektif yang disebut layanan Eazy Passport dan juga mengembangkan aplikasi M-Paspor, serta peningkatan penyebaran informasi secara dua arah yang dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi Keimigrasian,” ujar Said.
Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat pemohon paspor datang ke kantor imigrasi mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Fitur-fitur dalam M-Paspor juga akan membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka. Fitur tersebut, antara lain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal, penggantian jadwal kedatangan. Selain itu, juga fitur terkait cek status permohonan paspor, validasi nomor induk kependudukan, dan integrasi dokumen perjalanan.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan bantuan dari seluruh peserta sosialisasi untuk selanjutnya menginformasikan kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian dan diharapkan terjadi kolaborasi dan sinergi positif dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)