Palu, 8 Maret 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Palu tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palu, Bagian Hukum Sekretariat Kota Palu, perancang peraturan perundang-undangan, dan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa Perwali ini penting untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kota Palu.
"Evaluasi AKIP ini penting untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil," ujar Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, "Peran Perwali ini sangat strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Kota Palu. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa Perwali ini disusun dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Hermansyah mengapresiasi kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Pemerintah Kota Palu dalam penyusunan Perwali ini.
"Kami berharap harmonisasi Perwali ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan kinerja aparatur dan pelayanan publik," kata Hermansyah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Sulteng dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)