PALU_Kerja sama dengan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) buka layanan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Festival Titik Temu Pemusik se-Sulteng, Jum’at, (20/10/2023) siang.
Digelar di Halaman Jojokodi Convention Centre, kegiatan yang menghadirkan 30 band lokal tersebut akan dihelat selama 2 hari sejak 20 S.d 21 Oktober 2023.
30 band lokal itu sendiri akan silih berganti menyanyikan berbagai lagu karya atau ciptaanya sendiri. Tentu, hal itu menjadi kebanggaan serta menjadi perhatian serius bagi Kemenkumham Sulteng yang saat ini dipimpin oleh Hermansyah Siregar bersama PAPPRI untuk memastikan setiap lagu ciptaan band lokal tersebut terlindungi secara baik dalam HKI.
“Kolaborasi terus kita ciptakan bersama para pemangku kepentingan seperti PAPPRI dalam dunia kesenian, kita terus memberikan perhatian serius untuk bagaimana menjaga aset-aset daerah ataupun anak bangsa agar terlindungi dengan baik,” ungkap Inggrid salah satu operator KI pada Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Sosialisasi dan edukasi pun dilakukan oleh seluruh operator KI pada Kanwil, yang harapannya itu sendiri dapat meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta dari kalangan pemusik.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG