PALU_Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Kota Palu, Kekayaan Intelektual (KI) Manjayo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) buka layanan sosialisasi dan pendaftaraan Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Palu.
Digelar Taman GOR Kota Palu, kegiatan yang bertajuk Gebyar UMKM tersebut diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja sejak tanggal 16 S.d 20 September 2023 dan melibatkan puluhan UMKM di Kota Palu.
Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Sub. Bidang Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa beserta para operator mendampingi UMKM yang tersebut diberbagai wilayah di Kota Palu.
“Ini adalah bentuk kolaborasi kita bersama Pemko Palu, kami sangat serius dalam mendorong peningkatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ini,” kata I Nyoman Sukamayasa, Senin, (18/9) pagi.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar melalui kerja sama tersebut, masyarakat di Kota Palu dapat lebih sadar akan pentingnya pendaftaran HAKI terhadap unit usahanya.
“Tentu kita mau masyarakat dapat memahami secara pasti betapa pentingnya pendaftaran HAKI,” tambahnya.
Ia pun menilai bahwa kerja sama yang telah dibangun tersebut telah menuai berbagai pencapaian bersama, seperti yang baru saja terjadi yakni Tarian Raigo khas yang merupakan simbol dari keanekaragaman di Kota Palu terdaftar dalam kekayaan intelektual komunal (KIK).
“Kemarin Tarian Raigo bersama terdaftar KIK, ini adalah angin segar bagi suksesnya kolaborasi ini, kedepan akan kita tingkatkan,” pungkasnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng