PALU – Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terima kunjungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (12/01)
Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Indra DS Gommo, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, I Nyoman Sukayamasa.
Kunjungan Disperindag yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri, Irwansya, bersama tim dilaksanakan dalam rangka menyampaikan rencana kolaborasi dan sinergitas dalam pelaksanaan kegiatan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha UKM di Kota Palu. Hal tersebut dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Tahun 2023 sebagai tahun merek.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw menyampaikan bahwa dengan adanya kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait dengan Program DJKI Program Unggulan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang telah sukses dilaksanakan tahun lalu bertempat di Palu Grand Mall.
Menanggapi hal tersebut, Irwansya juga sangat berharap dengan adanya kolaborasi antara Disperindag dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat meningkatkan kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Sulteng terhadap pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual masyarakatnya semakin besar.
Dalam kesempatan tersebut, Herlina selaku Kabid Pelayanan Hukum juga menyampaikan akan memperkenalkan Perseroan Perorangan kepada para pelaku usaha UKM pada kegiatan yang akan digelar nantinya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis Sertifikat Merek kepada Dinas Disperindag untuk UKM Binaan Disperindag. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)
@kemenkumhamri
@argap.situngkir
#kemenkumhamsulteng
#kumhampasti