Palu_Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) ikuti pengarahan Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto, berantas dan tanggulangi permasalahan narkotika jadi pembahasan, Senin, (16/10/2023) pagi.
Mengambil tempat di ruang rapat divisi pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Irpan, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan, M.Nur Amin, Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan, Idris Pirade, dan Kasubid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Dan Rehabilitasi Imelda mengikuti secara seksama pengarahan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Dirkamtib menegaskan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) bahwa yang diusulkan untuk pemindahan ke Lapas Nusakambangan adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang masih bekerja mengendalikan narkoba dari Lapas tempat WBP tersebut dibina.
“Saya berharap kepada bapak ibu sekalian, mari sukseskan dan dukung pemindahan Bandar-bandar narkoba yang ada di wilayah. Agar pemberantasan peredaran narkoba yang ada di Lapas/Rutan bisa terlaksana dengan baik dan bersih dari Narkoba. Selain itu, kepada Wbp yang masa pidana lama, tidak wajib untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sekali lagi saya tegaskan yang menjadi dasar pemindahan wbp Bandar narkoba adalah wbp yang masih “main-main” dengan narkoba,” pungkasnya.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG