TOJO UNA UNA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah melakukan Koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tojo Una-Una. Kedatangan Tim disambut hangat oleh Toni Latimumu selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tojo Una-Una. Senin, (20/02)
Tim menyampaikan tujuan kedatangan yakni dalam rangka koordinasi tentang Para Pelaku Usaha Binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tim menghimbau agar merek - merek yang terdapat di produk para pelaku usaha agar didaftarkan. Selain itu, Tim juga menyampaikan mengenai pentingnya Merek dalam suatu produk.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Tojo Una-Una sangat berterima kasih atas penyampaian informasi Kekayaan Intelektual.
“Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai banyak sekali pelaku usaha, dengan kehadiran Bapak dan Ibu kami akan sampaikan kepada Para Pelaku Usaha agar mendaftarkan mereknya”, ungkap Toni.
Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa dalam satu pulau mempunyai produk olahan Gula Merah agar bisa didaftarkan mereknya. Menanggapi hal tersebut, Tim Kantor Wilayah menyampaikan bahwa permohonan yang dimaksud adalah bisa didaftarkan didalam OVOB (One Vilage One Brand) sehingga pemohonnya bisa secara kolektif dalam 1 Brand atau Merek, namun tentunya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menyambut baik niat pendaftaran dari Dinas tersebut, “Kami akan mendampingi dalam proses pendaftaran, namun sebelumnya agar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyurat kepada kami dengan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah perihal pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual”. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)