Koordinasi di Jakarta, Kanwil Kemenkumham Sulteng Upayakan Catatkan 3 Hasil Alam di Sulteng Jadi Indikasi Georafis Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2023 12 14 at 08.10.37

JAKARTA_Lakukan koordinasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) upayakan catatkan 3 hasil alam di Sulteng menjadi inventarisasi Indikasi Geografis (IG) Hak Kekayaan Intelektual, Rabu, (13/12/2023).

Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Riny selaku pelaksana pada Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, ia disambut oleh Gunawan selaku Subkoordinator pemeriksaan IG di Ruangan Kerjanya.

Riny menyebutkan bahwa kunjungannya tersebut merupakan upaya pendampingan permohonan indikasi geografis pada hasil alam di wilayah Sulteng, diantaranya Bawang Lambeka Lembah dari Kota Palu, Ubi Tomundo dari Banggai dan Cengkeh dari Toli-Toli.

“Ini adalah upaya kita agar 3 hasil alam yang kita miliki dapat tercatatkan sebagai IG kekayaan intelektual, saat ini masih pada proses kelengkapan deskripsi indikasi geografis,” kata Riny.

Gunawan pun menyampaikan bahwa progres pendaftaran ketiga potensi IG tersebut berjalan baik. Namun, ada beberapa hal yang masih memerlukan penyempurnaan kelengkapan deskripsi yang merupakan salah satu syarat pencatatan kekayaan intelektual IG.

“Sejauh ini berjalan baik, namun masih ada yang mesti dibenahi oleh dinas terkait, salah satunya Logo pada Bawang Lambeka Lembah Palu yang dinilai tidak bisa dimiliki hanya dengan satu wilayah,” terang Gunawan.

Lebih lanjut, ia pun kembali mendorong agar koordinasi antara seluruh dinas terkait pada Pemerintah Daerah dan masyarakat indikasi geografis (MPIG) dapat berjalan intens, ia pun mengapresiasi atas gerak cepat yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menyambut tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

“Pastinya kita akan terus bersinergi bersama, antara Pemerintah Daerah maupun MPIG mesti intens untuk terus mendorong pencatatan IG ini. Kami harap agar hal ini terus ditingkatkan, mengingat tahun 2024 juga adalah tahunnya IG, mari kita kembangkan daerah-daerah kita,” pungkasnya.

Diketahui IG sendiri merupakan sebuah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki karakter khas karena faktor lingkungan geografisnya (alam, manusia, maupun keduanya). Indikasi Geografis dapat berupa hasil alam atau kerajinan.

“Nanti kita akan tinjau dan mengadakan pertemuan kembali bersama para pihak terkait, semoga saja dapat segera teralisasi,” tutup Riny.

HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SULAWESI TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humassulteng24@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Dewi Sartika No.23, Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94114
PikPng.com phone icon png 604605   +6285696327541
PikPng.com email png 581646   kanwilsulteng@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humassulteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI