JAKARTA – Dalam rangka melaksanakan koordinasi dan Konsultasi terkait Jabatan Fungsional Keimigrasian, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus didampingi Analis Kepegawaian, Moh. Sihar Furqan, Pengolah data dan Pelaporan, Fanny Octavina, dan Penyusun laporan Tindak Lanjut, Isra Hermin, sambangi Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (01/03).
Jabatan Fungsional merupakan jenis jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tapi memiliki peran krusial karena bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tugas penting pada Kementerian Hukum dan HAM khususnya dilingkup Keimigrasian.
Jabatan ini juga diartikan sebagai serangkaian tugas yang berkaitan dengan keahlian dan keterampilan tertentu pada lingkup Keimigrasian. Jadi, siapa saja yang ingin masuk ke ruang jabatan tersebut maka wajib memiliki keterampilan atau skill khusus.
Berdasarkan hal tersebut tentunya diperlukan koordinasi yang baik antara Kantor Wilayah bersama Unit Pusat guna melakukan koordinasi baik perencanaan maupun Langkah dan strategi guna mewujudkan hal tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, baik struktural dan fungsional termasuk dalam jabatan karier. Kedua jabatan ini hanya bisa diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat.
Sedangkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, menerangkan bahwa jabatan ini terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)