POSO - Dalam rangka Koordinasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Instansi Terkait di Kabupaten Poso, Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Informasi Keimigrasian melakukan Kunjungan di Kabupaten Poso, Rabu (12/04).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sub.Bidang Informasi Keimigrasian, Denny Chrisdian, Kepala Sub.Bidang Perizinan Keimigrasian, Irwan Saud, Analis Keimigrasian Pertama, Jasrin, Pengolah Data Laporan Produksi dan Informasi, Fanny Octavina, serta Penyusun Tindak Lanjut dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Isra Hermin.
Kasus TPPO atau Human trafficking terbilang cukup tinggi di Provinsi Sulteng. Namun, tidak banyak masyarakat yang melaporkan karena beberapa faktor. Diantaranya, kemiskinan, terbatasnya ketersediaan lapangan kerja, pendidikan yang rendah, minimnya informasi serta minimnya kesadaran mengenai hak-hak tenaga kerja.
TPPO bisa berbentuk kerja paksa seks dan eksploitasi seks, perbudakan, Pembantu Rumah Tangga (PRT) dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang, serta beberapa bentuk buruh/pekerja anak, penjualan bayi, dan pengambilan organ tubuh.
Untuk mencegah terjadinya TPPO, Kanwil Kemenkumham Sulteng mengajak semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, camat, lurah, dan tokoh adat, untuk bersama-sama melakukan pencegahan TPPO dengan segera melaporkan kepada pihat terkait. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)