PALU - Ombudsman adalah Lembaga negara yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelayanan publik dan berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Pada Hari Senin (03/04) Kepala Bagian Program dan Humas, Moh. Said, didampingi Kepala Subbagian Kehumasan, RB dan TI menyambangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang dalam kesempatan tersebut diterima langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, M. Rus'an Yasin
Kunjungan ini merupakan langkah awal koordinasi dalam rangka kegiatan Sosialisasi pembangunan WBK/WBBM di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Yang mana hal tersebut merupakan Prioritas Kantor Wilayah yang telah disampaikan dalam arahan Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir kepada seluruh jajaran dan menghimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan imigrasi dapat memperoleh predikat WBK/WBBM.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperlancar sinergitas antar Instansi untuk mendorong Satker yang ada pada wilayah sulawesi tengah dalam meningkatkan pelayanan publik dan meraih perdikat WBK/WBBM. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)