PALU – Sebanyak 2 sertifikat Merek kembali dicatatkan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Kamis (28/12). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar kepada kedua pelaku UMKM di Kota Palu.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina dan Kasubid KI, Aida. Pada kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan Apresiasi kepada kedua pendaftar Merek tersebut yang menandakan masyarakat kota palu sudah memahami dengan baik pentingnya perlindungan Merek.
“Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar pelaku UMKM dan Masyarakat punya dasar hukum ketika brand usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” Jelas Hermansyah.
Selain itu Kakanwil juga menghimbau masyarakat khususnya di Sulawesi Tengah agar lebih gencar lagi dalam menggelorakan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual serta pemanfaatan KI dari segi ekonomi dengan cara mendaftarkan Hak katas Kekayaan Intelektualnya di Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Kami berharap masyarakat lebih gencar lagi dalam menggelorakan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya bagi masyarakat yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah dan kami berharap dengan adanya pendaftaran merek ini, mampu memberikan nilai ekonomi kepada para pemilik kekayaan intelektual maupun pelaku usahanya,” Pungkas Kakanwil.
Plh. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan implementasi dari kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)