Bali – Bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Herlina, didampingi oleh Staff Subbidang KIK, Rini, tengah mengikuti Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal” dengan tema “Kita Membangun Masa Depan Bangsa Bersama Melalui Kekayaan Intelektual Komunal: Pelestarian Budaya dan Pengembangan Ekonomi Wilayah.
Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Dr. Sucipto, Menyampaikan terkaitBetapa Pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal untuk dijaga dan dilestarikan agar tidak terjadi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal tanpa Izin dan/atau Pembagian Keuntungan yang tidak adil maupun Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal oleh Negara lain yang tentunya merugikan Indonesia, olehnya diperlukan Perlindungan KIK Warisan Bangsa yang terdapat di Indonesia sendiri agar dapat dikembangkan potensi dan Pemberdayaanya untuk mendorong perekonomian bangsa, sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menunjukan perhatian yang lebih terhadap KIK ini,
Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemanfaatan KIK sangatlah memeliki peran penting dalam pembangunanan budaya dan penegmbangan ekonomi dimasa mendatang olehnya diharapkan peran aktif dari Jajaran untuk melakukan berbagai Glorifikasi serta Sosialisasi Pentingnya KIK bagi masa depan Bangsa.