Palu, 06 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten Morowali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Perkada) tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Langkah ini diapresiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah dalam Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Perkada yang diselenggarakan pada Senin (4/3) di Palu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya Perkada ini sebagai wujud komitmen Pemda Morowali dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Perkada ini diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan kualitas layanan publik yang efisien dan menyeluruh bagi masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Morowali menjelaskan bahwa Perkada ini akan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi seluruh unit kerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis HAM.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali menambahkan bahwa Perkada ini akan mendorong terciptanya pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan masyarakat.
Rapat ini menghasilkan sejumlah saran perbaikan dan penyempurnaan atas Rancangan Perkada, baik dari aspek substansi maupun teknis. Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan masukan terkait dengan kesesuaian Perkada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng optimis bahwa Perkada ini dapat segera ditetapkan dan mendorong Kabupaten Morowali menjadi salah satu nominator dalam pemberian predikat Unit Kerja P2HAM pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. (HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG)